SITUBONDO, Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap DPO kasus ITE atas nama Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang jadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun lebih, Jumat (2/6/2023) dini hari.
” Tim Resmob Satreskrim sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun menjadi DPO,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres mengemukakan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, individu atau Kelompok masayarakat tertentu atau SARA dan atau mentransmisikan melalui Media elektronik yang memiliki muatan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.
” Kemarin saya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata Kapolres.
Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka. Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap dirumah keluarganya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
“DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan sempat berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, di acara kontes ternak di alun-alun Besuki ” bebernya.
Diinformasikan sebelumnya, Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto mangkir dari panggilan Polisi dan melarikan diri.
Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
” Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah menjadi ndang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara ” pungkasnya. (humas/dra)
Discussion about this post