PolresSitubondo. Pelaksanaan giat ops yustisi Polsek arjasa bertempat di Obyek Vital pasar Arjasa personil yg melaksanakan Kanit Binmas Ipda Eko R bersama anggota.
Rabu (9/6/21) petugas menyampaikan himbauan 3.M wajib memakai masker, wajib mencuci tangan pakai Sabun dengan air mengalir, wajib menjaga jaga jarak.
Himbauan terkait INPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan PERBUP Nomor 45 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, melanggar ada sanksi hukumnya.
Mensosialisasikan terkait pemberian vaksin covid 19 kepada warga masyarakat dan pelaksanaan giat PPKM berbasis mikro dengan imbangan pembentukan KTS di desa binaan.
5 (lima) orang pelanggar tidak pakai masker tindakan diberikan teguran dan himbauan serta pembagian masker kepada warga yang melanggar dalam giat ops yustisi dimaksud.
Selama giat Ops Yustisi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (fnd/rjs)
Discussion about this post