SITUBONDO, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu. Empat orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Kamis malam (18/5/2023)
Empat tersangka yang ditangkap yaitu MT (37) warga Besuki, IS (27) warga Banyuglugur, SK (47) warga Besuki dan MW (28) warga Besuki.
Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari tersangka diantaranya dari MT yakni 2 plastik klip berisi masing-masing 0,23 gram sabu, kemdudian dari IS yaitu 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor. Selanjutnya dari SK yaitu 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP, 1 pak plastik klip, 2 buah korek gas modifikasi, 1 buah sumbu kompor sabu, 1 buah gunting dan 1 buah sedotan. Serta dari MW yaitu 1 buah HP.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan MT dimana ditemukan barang bukti sabu kemudian ditelusuri asal usul tersangka memperoleh sabu selanjutnya dilakukan penangkapan 3 tersangka lainnya yakni IS, SK dan MW. Keempat tersangka itu ditangkap dilokasi yang berbeda.
” Keempat tersangka berikut barang bukti sabu total 0,46 gram sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Mereka diduga satu komplotan atau jaringan pengedar sabu di Situbondo” jelasnya
Dalam proses penyidikan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas/dra)
Discussion about this post