Sat Resnarkoba
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya terdiri atas:
Urusan Pembinaan Operasional, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
Unit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan prekursor di daerah hukum Polres.
© 2023 Tribratanews - Polres Situbondo
© 2023 Tribratanews - Polres Situbondo