Sinergi Kring Serse Polres Situbondo dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Banyuglugur
SITUBONDO – Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Banyuglugur dan masyarakat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kamis malam (29/1/2026). Pelaku berinisial RH (31), warga Probolinggo, ditangkap sesaat setelah mencuri motor milik warga yang terparkir di depan warung.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan anggota yang sedang melaksanakan patroli "Kring Serse" di wilayah barat Situbondo. Polisi yang menerima laporan cepat dari masyarakat langsung melakukan pengejaran dan penghadangan.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Penangkapan ini merupakan sinergi antara Tim Resmob, Polsek Banyuglugur, dan bantuan masyarakat sekitar," ungkap AKP Agung, Jumat (30/1/2026).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku RH berencana pergi ke Pulau Bali untuk mencari kerja. Namun, sesampainya di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ia mengurungkan niatnya karena merasa bekal uang yang dibawa tidak mencukupi. Pelaku kemudian memutuskan pulang ke arah barat menggunakan angkutan umum dan turun di Besuki, Situbondo.
Sambil berjalan kaki ke arah barat, pelaku melihat sebuah sepeda motor Suzuki Smash bernopol P-5001-FC terparkir di depan warung kopi di Dusun Krajan, Desa Kalianget. Karena kunci motor masih menempel (tertinggal), pelaku dengan cepat menuntun motor tersebut dan membawanya kabur ke arah barat.
"Korban yang menyadari motornya hilang segera berteriak meminta tolong. Kebetulan saat itu anggota Resmob sedang melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah tersebut, sehingga koordinasi cepat dilakukan untuk mencegat pelaku di jalan," tambah AKP Agung.
Kini pelaku RH beserta barang bukti 1 sepeda motor telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan juga memilih lokasi parkir yang mudah terlihat. "Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci tetap menempel pada kendaraan, karena kesempatan seperti inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," pungkas AKP Agung.




