SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up. Selain mengamankan barang bukti BBM Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.
Pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku, awalnya Kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.
Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen. Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen kemudian pelaku diamankan oleh Tim Resmob di jalan raya Kalianget Banyuglugur.
“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter sehingga pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” pungkasnya.
Discussion about this post