POLRES SITUBONDO – POLDA JAWA TIMUR, Banyaknya pelanggaran dibidang perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim melaksanakan pembinaan Alat Penangkap Ikan (API) Yang ramah lingkungan kepada kelompok nelayan di wilayah Panarukan
Pembinaan dilaksanakan di Aula Balai Desa Kilensari Panarukan pada hari Selasa (5/3) dengan panitia dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Jatim yang dihadiri oleh Dewi Nur Setyorini Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan wilayah Situbondo, Kabid Pemberdayaan Nelayan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo serta narasumber dari Polres Situbondo yaitu AKP Gede Sukarmadiyasa selaku Kasatpolairud Dan narasumber dari Universitas Brawijaya Fakultas Perikanan Eko Sulkhani Yulianto dan audien adalah kelompok nelayan gardan serta selerek di wilayah Panarukan Situbondo
Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa memaparkan materi tentang penegakkan hukum penggunaan alat penangkalan ikan yang dilarang serta untuk narasumber dari Universitas Brawijaya Eko Sulkhani Yulianto memaparkan tentang teknis penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana Permen Kp nomor 36 tahun 2023
Dalam paparannya Kasatpolairud Polres Situbondo menjelaskan bahwa nelayan wajib mengetahui jenis API yang digunakan dalam beraktifitas dan mengetahui jalur yang dapat digunakan oleh API yang dimilikinya, dan juga dicontohkan (study kasus) penggunaan API pukat cincin teri yang diperbolehkan di jalur IB dan II serta juga diukur dari ukuran kapal (GT), apabila melakukan di jalur IA maka nelayan tersebut melanggar UU Perikanan
Kasatpolairud juga menjelaskan bahwa UU Perikanan adalah Lex spesialis (peraturan khusus) dan cara penegakkan hukumnya pun diatur khusus sehingga dalam tatacara penyidikannya juga menggunakan hukum acara yang diatur dalam UU No 31 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan
Kami menghimbau agar peserta pembinaan juga memberitahukan kepada nelayan yang lain yang saat ini tidak hadir untuk memberikan pengetahuan tentang API jenis apa yang dilarang dan jenis apa yang diperbolehkan serta ketentuan jalurnya, agar perkembangbiakan ikan dapat berlangsung dengan normal, harapnya
Kabid Pemberdayaan Nelayan Roy Hidayat menjelaskan bahwa saat ini terjadi kekurangan produksi ikan di alam yang disebabkan oleh over penangkapan ikan dengan menggunakan API yang dilarang atau API yang dimodifikasi sehingga tahun kemarin hasil tangkap berlimpah sehingga saat ini produksi ikan di laut atau alam minim yang menyebabkan ikan di alam berkurang sehingga penghasilan nelayan berkurang
Discussion about this post