POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, masih ingat perkara pelanggaran jalur tangkap ikan yang dilakukan oleh Nahkoda asal Probolinggo yang bernama Mistari (43), warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten probolinggo beserta awak kapalnya diamankan di Polres Situbondo berikut kapal dan alat tangkap ikan yang diamankan di Pelabuhan Kalbut oleh Satpolairud Polres Situbondo
Dengan adanya pelanggaran hukum berupa pelanggaran jalur tangkap ikan yang dilakukan pelaku maka proses hukum di Unit Gakkum Satpolairud Polres Situbondo tetap berlanjut sesuai dengan prosedur penyidikan, setelah pemeriksaan saksi saksi kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan kemudian Berkas Perkara atas nama tersangka Mistari telah dilimpahkan pada hari Rabu (7/2/2024) ke Kejaksaan Negeri Situbondo
Pelimpahakn berkas perkara langsung diserahkan oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polres Situbondo Aipda Abdul Rofiq, SH, MH kepada Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Situbondo guna dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU
Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, SH. MH. membenarkan bahwa Berkas Perkara pelanggaran jalur tangkap ikan yang dilakukan oleh Mistari sebagaimana disangkakan dengan pasal 7 ayat (2) huruf c Jo pasal 100C UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Jo pasal 7 ayat (2) huruf C Jo pasal 100C UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, telah dilimpahkan ke JPU tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU
UU Perikanan adalah lex specialis yang tatacara pengiriman berkas diatur tersendiri yaitu dalam waktu 5 hari kedepan setelah pengiriman berkas perkara ke JPU maka penyidik akan mendapatkan hasil penelitian berkas perkara, apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada kekurangan, apabila terdapat kekurangan maka penyidik atas pentujuk JPU melengkapi kembali berkas perkara dan dalam waktu 10 hari maka penyidik wajib mengembalikan kembali berkas perkara ke JPU, mudah-mudahan lancar sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, harap Kasatpolairud Polres Situbondo
Discussion about this post