POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Polisi RW Desa Kesambirampak Polsek Kapongan Aiptu Hariyanto bersama Kanit Reskrim melaksanakan giat problem solving terkait dugaan pencurian buah mangga. Giat problem solving dilaksanakan di Kantor Desa Kesambirampak dengan didampingi oleh Kades Kesambirampak bapak Legiyono.
Kronologi kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 pukul 02.00 Wib, Imron dan Wildan bersama-sama berangkat jalan kaki ke lokasi kurang lebih 200 m, diketahui mangga tersebut milik Lutfi Sasmito warga Dusun Rambutan Desa Kesambirampak.
Pada saat mengambil mangga baru sebagian sudah dipergoki warga. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 kardus mangga dengan berat sekitar 8 Kg dan dua orang terlapor masih berada di TKP.
Mendengar kejadian tersebut, Kepala Dusun Rambutan Desa Kesambirampak langsung menghubungi Polsek Kapongan dan Polisi RW sehingga dua orang terlapor bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kapongan.
Pada hari Kamis (08/06/2023) pukul 21.00 wib, telah dilaksanakan problem solving dan didapatkan hasil korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, dengan persyaratan terlapor tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi, dengan didampingi oleh Polisi RW, Perangkat Desa, dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, baik kepada pihak korban maupun kepada orang lain,” ucap Polisi RW Aiptu Hariyanto.
Kepala Desa Kesambirampak mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polisi RW bapak Aiptu Hariyanto dan Kanit Reskrim yang telah membantu proses penyelesaian perkara ini sampai tuntas. (adc)
Discussion about this post