SITUBONDO, Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 31,92 gram. Satu orang yang ditangkap dalam kasus ini berinisial SP warga Kota Malang diduga sebagai kurir sabu.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu diwilayah Jangkar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penangkapan terhadap SP (45) disebuah rumah.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus plastic berisi sabu berat kotor 31,92 gram, satu buah HP, satu bendel tisu, satu lembar isolasi warna coklat, satu bungkus plastic dan satu buah tas.
“ Saat ini tersangka SP masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu dan pengembangan terkait jaringannya di Situbondo “ jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas/dra)
Discussion about this post