Polres Situbondo – Polda Jatim, Setelah berkas perkara pencurian dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kanit Reskrim Polsek Asembagus Aipda A Yani Al Zain melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Situbondo
Tiga tersangka tersebut adalah seorang residivis yang bernama Sumadi (53) pelaku pencurian 3 buah HP di dalam sebuah rumah dengan cara merusak jendela dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku sudah melakukan pencurian beberapa kali dan sudah incrahct, Hendri (34) sebagai penadah 2 HP hasil curian yang dijual oleh Sumadi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan juga pernah dihukum serta Yoyon (55) juga sebagai penadah dengan cara mengantar Sumadi menjual HP dan menerima bagian hasil penjualan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Situbondo maka tugas penyidikan Polsek Asembagus sudah selesai dan selanjutnya sudah masuk ranah penuntutan oleh JPU
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH membenarkan bahwa perkara pencurian 3 buah HP yang dilakukan oleh Sumadi dan juga 2 pelaku penadahnya sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/K/05/IV/2023/SPKT/Polsek Asembagus/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 15 April 2023 dengan TKP Desa Asembagus Kec. Asembagus yang sebelumnya dilakukan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Asembagus dan berkas perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka kewajiban penyidik untuk melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejari Situbondo dengan tujuan agar segera mempunyai kepastian hukum atas perbuatan para pelaku
Saat ini ke tiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo di Rutan kelas 2B Situbondo di sebelah timur alun alun Situbondo untuk menunggu proses persidangan tutur Kapolsek Asembagus
Discussion about this post