POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM
Penyidik Polsek Panji Ps. Kanit Reskrim AIPTU Slamet Yuwono Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan ringan dengan metode “Omah Rembug” dalam mencari Restorative Justice, Rabu (14/06/2023) Pagi.
Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo, S. Sos,. saat dikomfirmasi mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelakunya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo, S. Sos,. Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang diselesaikan tersebut dilaporkan pada tanggal 12 Juni 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LPM/47.Unit Reskrim/RES.1.6/VI/2023/ SPKT Polsek Panji Polres Situbondo yang dilaporkan oleh Sdr. Mamat Lk.(40Th) dan terlapor bernama Rahwini Lk.(50Th).
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, penyidik Polsek Panji juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, ucap Kapolsek Panji.
Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan oleh Penyidik Ps. Kanit Reskrim, Ka. SPKT A AIPDA Dodik Yugiawan san kedua belah pihak, penyidik berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Discussion about this post