POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM
Ps. Kanit Binmas Aipda Agus Mah’fut bersama Ps. Kasium Aipda Vita Yanita melaksanakan kegiatan Jumat curhat di aula kantor desa juglangandidampingi Kades Juglangan beserta perangkat Desa. Jumat (15/09/2023)
kegiatan rutin Jumat curhat ini bertujuan meminta bantuan kerjasama dari masyarakat dalam memelihara kamtibmas di wilayah dan butuh masukan saran dari masyarakat. Adapun isi saran dan masukan dari masyarakat sekitar sebagai berikut :
– Apa saja persyaratan permohonan Surat Ijin Keramaian, Pak?
Jawaban :
1. Untuk proses permohonan perizinan minimal 7 hari sudah melakukan proses perizinan selanjutnya akan dilakukan Assesment oleh Forkopimda Kecamatan Panji.
2. Khusus kegiatan keramaian yang menghadirkan Hiburan musik strekan, akan dilakukan pengamanan (pemantauan khusus oleh petugas dari kepolisian) disamping itu harus memenuhi persyaratan diantaranya posisi panggung Strekan harus dibawah terop, batas waktu sampai pukul 21.00 WIB, tidak ada miras dan keributan dan apabila sampai terjadi maka akan dilakukan penutupan terhadap acara hiburannya.
3. Untuk hiburan musik Live atau musik dangdut yang manggung proses perizinannya minimal 14 sebelum hari H ke Polres Situbondo dan Waktu pelaksanaannya pada siang hari dan apabila pemohon menginginkan pelaksanaan pada malam hari yang menentukan perizinannya tetap Polres Situbondo.
4. Mohon disosialisasikan kepada warga masyarakat yang berencana untuk melaksanakan Hajatan.
Pada kesempatan ini Ps. Kanit Binmas Polsek Panji berpesan agar para perangkat Desa Juglangan dan masyarakat sekitar turut membantu memelihara kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat serta mencegah terjadinya balap liar, peredaran narkoba dan miras. (Panji/dsa)
Discussion about this post