SITUBONDO, Petugas Gabungan Satlantas Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penertiban kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di Jalur Pantura Kawasan Kota Situbondo.
“Kami menertibkan parkir kendaraan yang masih memarkir kendaraannya di bahu yang sudah ada tanda larangan parkir. Tujuannya untuk antisipasi kemacetan arus lalu lintas jalur Pantura di kawasan perkotaan,” ujar Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno di sela melakukan penertiban parkir kendaraan di Situbondo, Minggu (16/4/2023)
Dalam pelaksanaan penertiban parkir kendaraan itu, katanya, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan bahkan juga becak yang memarkir di bahu jalan diminta untuk pindah ke lokasi yang sudah ada tanda parkir.
“Kami imbau kepada pengendara roda dua dan roda empat agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan dan patuhi larangan parkir yang sudah ada,” ucapnya.
Sementara salah seorang pengguna jalan, Ahmad Jaelani mengatakan, mendukung penertiban parkir kendaraan yang dilakukan petugas dari Kepolisian. Akan tetapi petugas diharapkan menegur pemilik toko pusat perbelanjaan yang tidak memiliki atau menyediakan lahan parkir.
“ pertokoan di jalan Ahmad Yani yang juga jalur Pantura itu tidak memiliki lahan parkiri untuk mobil atau kendaraan roda dua, belum ada penindakan padahal setiap tahun arus mudik Lebaran di jalur tersebut seringkali terjadi kemacetan karena banyak kendaraan yang diparkir di bahu jalan karena tidak tersedia lahan parkir,” ujarnya.
Dalam pantauan, petugas gabungan tersebut melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan bahkan salah satu ban sepeda motor dikempesi karena dinilai sang pemilik membandel. (humas/dra)
Discussion about this post