POLRES SITUBONDO – POLDA JAWA TIMUR, Untuk mengantisipasi kriminalitas dan juga menjaga kekhusukan ibadah pada Bulan Ramadhan tentunya semua masyarakat utamanya umat Muslim menginginkan saat menjalankan ibadah pada Bulan Ramadhan tidak ada gangguan dan berjalan sesuai ketentuan Agama Islam
Namun di Bulan Ramadhan saat ini ada saja warga masyarakat yang mengganggu kekhusukan ibadah dengan melakukan perbuatan perbuatan yang menyimpang baik menjual minuman keras, balap liar dan mabuk Serta perbuatan lain yang mengganggu ketentraman masyarakat
Polsek Asmebagus terus melakukan antisipasi kejahatan maupun penyakit masyarakat seperti balap liar, mabuk mabukan dan orang yang menjual minuman keras serta memberikan edukasi kepada pemuda yang masih nongkrong ditengah malam guna antisipasi tawuran atau perang kembang api dan pernah sarung
Hari Sabtu (15/4) sekitar jam 22.30 wib, Tim Patroli Polsek Asmebagus mendapatkan informasi bahwa ada penjual minuman keras di Desa Kedunglo, sehingga tim patroli dapat mengamankan minuman keras jenis arak Bali tanpa merk yang ditempatkan pada botol air mineral 600 ml sebanyak 8 botol
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH menerangkan bahwa operasi minuman keras tersebut atas perintah pimpinan sehubungan dengan akan digelarnya Operasi Ketupat Semeru 2023 di jajaran Polda Jatim, sehingga Tim Patroli yang dipimpin Aiptu Erfan Kristanto, SH dapat mengamankan penjual minuman keras seorang perempuan berinisial IW, 32 Th, alamat Kp. Krajan Desa Kedunglo Kec. Asembagus
Atas pelanggaran menjual minuman keras tanpa ijin tersebut maka penjual masih dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut, terang Kapolsek asembagus
Discussion about this post