POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Penanganan pencurian tiga buah HP dalam satu rumah atas nama korban Supriyadi yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Asembagus terus dikembangkan, semua orang yang terlibat satu persatu dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum
Hari Minggu (16/4) Kanit Reskrim Aipda A Yani Al Zain melakukan penangkapan terhadap Yon (54) warga Kampung Sokparse Desa Wringinanom Kec. Asembagus atas pengembangan kasus pencurian dalam pemberatan tiga buah HP
Dari hasil pemeriksaan tersangka Sumadi dan Hendri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan didapatkan fakta fakta bahwa Yon adalah orang yang terlibat dalam persekongkolan atau penadah yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan Yon adalah mengetahui ke tiga Hand Phone (HP) tersebut adalah hasil pencurian dan menghapus semua aplikasi HP yang dikembalikan ke pengaturan awal dengan diberi ongkos sebesar tiga puluh ribu rupiah kemudian juga mengantar pelaku Sumadi untuk menjual HP ke tersangka Hendri serta memberitahu Hendri agar hati hati dengan HP tersebut karena hasil dari pencurian kemudian meminta bagian uang kepada Sumadi dan diberi uang sebesar lima puluh ribu rupiah
Perbuatan Yon adalah perbuatan melawan hukum yaitu mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan tersangka Yon disangka melakukan persekongkolan sebagaimana disebut dalam pasal 480 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun dan saat ini Tersangka Yon telah dilakukan penahanan untuk selama 20 hari yang ditempatkan di Rutan Polres Situbondo, tukasnya
Sebelumnya Resmob polres Situbondo bersama Polsek Asembagus telah melakukan penangkapan (15/4) terhadap 1 orang pelaku pencurian tiga buah HP didalam rumah Supriyadi atas nama tersangka Sumadi dan satu tersangka penadah pembeli HP atas nama Hendri
Discussion about this post