Polres Situbondo – Polda Jatim, Personel Polsek Asembagus bersama tim Resmob Satreskrim Wilayah timur Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pria yang diketahui sebagai pelaku pencurian beserta penadah 3 buah telepon seluler (HP) di satu rumah
“Ini kasus pencurian HP yang dicuri pelaku dan dijual ke penadahnya,” kata Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa, Minggu (16/4/2023) pagi.
Dia mengatakan, kasus pencurian itu terungkap setelah korban melapor kehilangan 3 unit Hp berbagai merk pada Senin 13 Februari 2023 ke Mapolsek Asembagus.
“Pada Minggu malam 12 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB, korban ngecas 3 Hpnya kemudian ditinggal tidur bersama anaknya. Saat bangun tidur sekira pukul 04.00 WIB korban terkejut mendapati 3 HP miliknya tidak ada ditempatnya. Korban kemudian keluar rumah mendapati jendela rumahnya sudah rusak bekas dicukit dan terbuka,”tutur Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya bersama anggota langsung meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Pada jendela rumah korban terdapat bekas conkelan dan Grendel jendela dalam kondisi bengkok.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tadi malam kami berhasil mengamankan seorang penadah bernama Hendrik (35) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo bersama 1 unit Hp Poco X3 Pro warna hitam dan 1 Unit Hp Redmi 4X warna hitam dirumahnya. Dari hasil pengembangan, Hendrik mengaku HP tersebut didapat dari seorang terduga pelaku pencurian bernama Sumadi (53) warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo,”terang Gede.
Pihaknya bersama tim Resmob wilayah timur kemudian kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sumadi terduga pelaku pencurian tersebut dirumahnya.
“Kedua pelaku bersama barang bukti 2 Hp hasil curiannya langsung kami amankan ke Mapolsek Asembagus,”ujarnya.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan penadahnya masih diperiksa oleh penyidik unit Reskrim Polsek Asembagus.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Sumadi, barang bukti lainnya 1 unit HP samsung ke orang yang tidak dikenal di wilayah kecamatan Arjasa. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih,”tukasnya.
Discussion about this post