Polres Situbondo-Polda Jatim, PS. Kasium Polsek Asembagus Bripka Herik Susanto selaku Polisi RW menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, di Aula Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Jum’at (16/06/2023).
Adapun peserta sosialisasi adalah sejumlah remaja / Pemuda Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus diantaranya Anggota TP PKK, Karang Taruna, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Dalam arahannya Polisi RW Bripka Herik Susanto menyampaikan kepada remaja / pemuda yang hadir bahwa sebagai generasi penerus cita-cita bangsa harus sejak dini dibekali pengetahuan tentang edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, jelasnya.
Bripka Herik Susanto selaku Polisi RW berharap dengan paparan materi yang disampaikan kepada sejumlah remaja / pemuda tentang pengertian dan bahaya Narkotika yaitu zat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, kiranya peserta sosialisasi dapat menghidarinya.
Pada acara tersebut selain sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba juga dilakukan Sosialisasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja oleh Bidan Puskesmas Asembagus.
Acara Sosialisasi ditutup setelah pelaksanaan tanya-jawab oleh remaja /pemuda peserta sosialisasi tentang bahaya penyalagunaan narkoba dan sosialisasi kesehatan reproduksi remaja kepada narasumber yaitu Polisi RW Polsek Asembagus dan Bidan Puskesmas Asembagus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua TP PKK Desa Kedunglo dan Bidan Puskesmas Asembagus. (ey nts)
Discussion about this post