SITUBONDO – Tugas pokok dan fungsi Kepolisian, tak hanya dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga dapat memberikan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi didalam lingkungan masayrakat melalui problem solving.
Kali ini proses problem solving dilakuna Bripka Suhefri Bhabinkamtibmas Polres Situbondo Polsek Mangaran menerima laporan masyarakat terkait kasus penipuan modus menawarkan hadiah dengan melakukan transfer sejumlah uang ke E-Money.
Dari warga yang melapor diketahui, awalnya Senin 16 Sepetember 2024 sekitar pukul 14.00 wib korban AS (35), seorang perempuan warga Semiring menerima telepon dan chat dari nomor tidak dikenal 0821978618221 yang mengimingi hadiah dengan menyuruh transfer ke rekening berbeda melalui top up E-Money.
Setelah itu, korban datang ke konter milik AF (27) di Semiring dengan maskud untuk top up E-Money sesuai dari penelpon tidak dikenal sebanyak 3 kali yakni pertama senilai Rp 1.500.000, kedua Rp 2.500.000 dan ketiga Rp 4.500.000 sehingga totoal top up Rp. 8.500.000.
Kemudian saat pemilik konter menagih uang top up, korban AS baru sadar telah tertipu dan nomor yang tidak dikenal sudah tidak merespon sehingga atas kejadian tersebut korban enggan membayar kepada pihak konter sehingga timbul permasalahan antara kedua pihak.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bripka Suhefri dihadiri Kepala Dusun Semiring Barat, kedua belah pihak dan saksi akhirnya keduanya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan AS akan mengganti uang top up sebesar Rp 8.500.000 dalam tempo 14 hari dan apabila melanggar akan diselesaikan secara hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Acmad Soetrisno mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meudah percaya dengan iming-iming, iklan mendapatkan hadiah, atau pinjaman online, pencairan dana hibah dimana nantinya pasti akan meminta sejumlah uang dengan alasan administrasi. Hal tersebut semua adalah modus penipuan yang banyak beredar di media sosial ataupun secara langsung menghungi no hp korban secara acak.
“Kami sudah sampaikan imbauan agar hati-hati terhadap modus penipuan online, kasus di Desa Semiring Kecamatan Managaran adalah salah satu contoh penipuan sehingga masyarakat perlu waspada. Apabila tidak paham atau mencurigakan lebih baik bertanya kepada tetangga atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas di desa” terangnya.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak, selain itu dia jug mengharapkan agar warga berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan. (dra)
Discussion about this post