Polres Situbondo-Polda Jatim, Polsek Asembagus kembali menghadapkan seorang pelanggar penjual minuman beralkohol (miras) jenis arak ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Situbondo.
Terdakwa inisial Z warga Desa Gudang Kecamatan Asembagus terjaring oleh Personel Polsek Asembagus dalam operasi miras. Barang Bukti berupa miras jenis arak sejumlah 3 botol,” ujar Kapolsek Asembagus Iptu Untoro Windu Priyadi, S.H. Rabu (13/03/24).
Kapolsek Asembagus Iptu Untoro Windu Priyadi, S.H. menambahkan bahwa terdakwa inisial Z menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami tegaskan kembali bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Penyakit masyarakat terkait Miras di wilayah hukum Polsek Asembagus,” tegasnya.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya
Terdakwa inisial Z divonis bersalah oleh Hakim atas Penjualan Miras tanpa ijin serta Pidana Denda.
Discussion about this post