SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U. Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y-U, yang dilaporkan oleh Radian Jayadi, Direktur PT Energi Sterila Higiena.
“Saudara terlapor inisial Y-U ini pada tahun 2017 sampai 2021 menjabat Direktur Utama Perusahaan PT Energi Sterila Higiena, ” kata Kombes Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, bahwa penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini, diantaranya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir. Kemudian, penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka.
“Penyidik juga sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap tersangka berinisial Y-U ini,” jelasnya.
Sampai hari ini, lanjut Kombes Pol Dirmanto, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,” paparnya.
“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, tersangka itu dijerat pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM