Polres Situbondo – Polda Jatim, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga yang ada didesa yang dalam Permendagri No.110 tahun 2016 Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk meningkatkan kemampuan BPD masing masing Desa se Kecamatan Asembagus sepakat mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pembinaan BPD dalam pelaksanaan tugas di desa dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Situbondo, Camat Asembagus, Kapolsek Asembagus dan Danramil Asembagus serta Narasumber teknis lainnya
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Asembagus memberikan Materi tentang tugas dan fungsi BPD dalam perspektif Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran desa
Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa maka perlu memberdayakan tugas BPD yang salah satunya yaitu mengawasi kinerja kepala desa, namun dibutuhkan ketegasan dari BPD dalam pengawasan baik saat penyusunan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes, tutur Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH
Dalam paparan Kapolsek Asembagus juga menyinggung tugas dan fungsi BPD serta larangan BPD dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun dalam tugas pengawasan, BPD juga harus dapat berkoordinasi dan menjaga hubungan yang harmonis antara Kepala Desa dengan BPD
Salah satu ketua BPD dari Desa Asembagus sangat mengapreasi paparan Kapolsek Asembagus karena sangat bermanfaat untuk tugas tugas BPD kedepan
Discussion about this post