Polres Situbondo-Polda Jatim. Melalui Polisi RW, Polsek Asembagus berhasil melaksanakan Problem Solving Mediasi penyelesaian 2 (dua) Permasalahan sekaligus.
Permasalahan yang pertama dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh inisial A dan Z masing-masing warga Desa Asembagus terhadap korban inisial H Warga Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo. Serta yang kedua permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap inisial A yang dilakukan oleh inisial I warga Desa Trigonco.
Hadir dalam kegiatan tersebut selain Polisi RW Polsek Asembagus Ps. Kanit Reskrim Aipda Ahmad Yani Al Zain dan Ps. Kasium Bripka Herik Susanto serta masing-masing pihak yang bermasalah yaitu A, Z, H dan I hadir juga keluarga dari masing-masing pihak yang bermasalah untuk ikut serta menyaksikan pelaksanaan mediasi.
Masing-masing pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, sudah bermaaf-maafan, dan semuanya menyadari bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman.
Kejadian pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib antara A dan Z terhadap H yang terjadi di Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo. Kemudian terjadi penganiayaan pada hari yang sama sekira jam 23.00 Wib di sekitar SPBU Asembagus antara I terhadap A.
Masing-masing pihak saling berdamai dan membuat surat pernyataan damai atas permasalahan tersebut yang isinya kurang lebih diantaranya sebagai berikut :
Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan, masing-masing pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan, Apabila terulang kembali Masing-masing pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Bahwa kejadian ini hanya kesalahpahaman saja, mengingat antara masing-masing pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara masing-masing pihak yang bermasalah,” ujar Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H.
“Masing-masing pihak memutuskan untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan dari masing-masing pihak telah membuat surat pernyataan,” tambah Iptu Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H.
“Seluruh permasalahan dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan surat pernyataan damai, masing-masing pihak saling minta maaf dan berjabat tangan,” tandasnya.
Discussion about this post