Polres Situbondo – Polda Jatim, Guna menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif, Polsek Kapongan melakukan himbauan terhadap masyarakat yang memiliki kendaraan dengan knalpot brong. Hal tersebut dilakukan oleh Kapolsek Kapongan Polres Situbondo Iptu Teguh Santoso yang turun langsung ke rumah warga Dusun Ardhani Desa Peleyan bersama-sama dengan anggota TNI dari Koramil untuk mengecek keberadaan kendaraan dengan knalpot brong di wilayah Kapongan, Rabu (24/1/2024).
Kapolsek tidak bosan-bosannya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terlebih pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor utamanya penggantian knalpot standar menjadi knalpot brong dengan suara yang sangat bising.
Iptu Teguh mengatakan aturan penggunaan knalpot brong serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
“Sebagimana aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009, kami akan melakukan kegiatan patroli cek knalpot brong secara terus-menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polsek Kapongan,” tegasnya.
“Himbauan tersebut dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapongan tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi kebisingan, sehingga mengganggu masyarakat lain apalagi digunakan saat tengah malam hari saatnya warga beristirahat,” pungkasnya. (Adc)
Discussion about this post