SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim terus berupaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras (miras). Mereka telah melakukan langkah-langkah tegas dalam menertibkan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Petugas dari Polres Situbondo telah melakukan razia dan operasi khusus untuk mengungkap dan menindak pelaku peredaran miras ilegal. Miras ilegal seringkali merupakan ancaman serius bagi generasi muda, karena dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan, dan bahkan terlibat dalam perilaku kriminal.
Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menyatakan razia yang dilakukan diwilayah Polsek Banyuputih berhasil mengamankan 168 boto; minuman keras diantaranya Bir Bintang 94 botol, Arak 30 botol, 1 jerigan Arak 10 liter, Bir Singaraja 18 botol, dan Anggur Merah 10. Sedangkan penjualnya dikenakan sanksi berupa Tipiring.
“Melindungi generasi muda adalah prioritas kami. Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah ini dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.” terangnya, Selasa (24/10/2023)
Selain operasi penindakan, petugas kepolisian juga melakukan sosialisasi tentang bahaya miras ilegal di sekolah-sekolah dan kepada orang tua. Mereka berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak negatif miras ilegal.
Masyarakat setempat dan orang tua mendukung upaya Polres Situbondo dalam melindungi generasi muda dari bahaya miras ilegal. Mereka menganggap ini sebagai langkah yang sangat penting dalam menjaga masa depan anak-anak mereka.
Polres Situbondo akan terus berkomitmen untuk menertibkan peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari risiko tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal jika mereka mengetahuinya. (humas/hendra)
Discussion about this post