POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Kapolsek Besuki Akp H Abdullah melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (24/10/2023).
Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan yang mana di ikuti oleh 12 orang sebagai penanggung jawab kegiatan ketua PPK Besuki (Sdr. Nisan) juga turut dihadiri oleh Camat Besuki, Taufan Andika Jaksana, S.STP., M.Si., Kapolsek Besuki, AKP H.ABDULLAH, Danramil 0823/11 Besuki, Diwakili Sertu Siswanto, Ps. Kanit Propam Aipda Beny Hari Subarja, Ps. Kanit Intelkam Bripka Hadiyono, Unit Intel Kodim wil.barat, Ketua PPK Kec. Besuki, Sdr. Nisan beserta anggota.
Adapun Sambutan dan penyampaian pokok pembahasan oleh Ketua PPK Kecamatan Besuki Sdr Nisan yakni “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran para undangan sekalian dalam kegiatan ini, Kegiatan hari ini kita akan membahas titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dan yang dilarang di peraturan PKPU atau diluar aturan.
Tahapan kampanye di mulai tanggal 28 November 2023, sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sedangkan pemilihan umum akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Sesuai PKPU untuk titik yang dilarang pemasangan APK di antaranya sebagai berikut.
– Didepan kantor, Halaman dan sekitar kantor milik pemerintahan.
– Tempat tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
– Tempat, sekitar, dan halaman sekolah baik dari sekolah Paud sampai dengan Universitas
– Semua Fasilitas milik pemerintahan dari pemerintahan Desa sampai pemerintahan pusat.
Kapolsek Besuki turut sampaikan arahan bahwa :
– Pemasangan Alat Peraga Kampanye betul betul harus dikroscek dan teliti, jangan samapai ada warga yang komplin dan keberatan.
– Jika ada permasalahan sekecil apapun supaya cepat melaksanakan koordinasi.
– PPK harus memahami betul tugas tugasnya dan tetap jaga Netralitas dan sinergisitas.
Hasil Rapat koordinasi/ Kesimpulan :
1. Lokasi yang dilarang menempatkan APK yang masih menjadi bagian/aset milik pemerintah yaitu di pasar diantaranya pasar rakyat Besuki lama maupun baru, pasar hewan (senenan) dan Alun-Alun Besuki serta Taman Bunga Besuki.
2. Perkantoran milik pemerintah
3. Tempat yang tidak bisa dijangkau agar bisa dititik yang mudah pengawasan bersama.
Yang menjadi catatan dalam Rapat Koordinasi ini bahwa Fasilitasi Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (jp/bsk).
Discussion about this post