Polres Situbondo – Polda Jatim, Polsek Kapongan melakukan tindakan penertiban terhadap acara musik elekton “Ardila Music” yang digelar di Bukit Bersila, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Minggu (26/01/2025).
Pembubaran acara ini dilakukan karena penyelenggara tidak mengantongi izin resmi dari Polsek Kapongan. Kegiatan tersebut melibatkan langsung Kapolsek Kapongan, AKP Teguh Santoso, bersama anggota.
Polsek Kapongan menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun acara musik tersebut bertujuan untuk hiburan, namun tanpa adanya izin resmi, potensi terjadinya gangguan keamanan tidak dapat dihindari. Petugas tidak melarang adanya pedagang atau UMKM di area Bukit Bersila, namun yang dilarang oleh petugas adalah penyelenggaraan musik tanpa adanya koordinasi dan ijin.
Setelah dilakukan pendekatan, penyelenggara acara akhirnya memahami dan menerima keputusan dari Polsek Kapongan. Mereka bersedia untuk mengurus izin yang diperlukan jika ingin kembali mengadakan acara serupa di masa mendatang.
Discussion about this post