POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Ps. Kasium Polsek Besuki Bripka Mardiana menghadiri giat Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Besuki Situbondo, Senin (30/10/2023).
Bertempat di Aula Kecamatan Besuki Situbondo Bripka Mardiana selaku Ps. Kasium Bripka Mardiana hadiri pembukaan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Pemda Situbondo di wilayah Kecamatan Besuki yang diikuti oleh 18 (delapan belas) pasang dengan penanggung jawab kegiatan Camat Besuki (Taufan Andika Jaksana S.STP, M.SI).
Yang mana dihadiri oleh Wabup Kab. Situbondo ibu Hj. Khoirani SPd, M.H., Kepala Pengadilan Agama Kab. Situbondo Drs. Abdul Rasyid M.H., Kepala Depag Situbondo, Kepala Disdukcapil Situbondo, Camat Besuki, Taufan Andika Jaksana S.STP, M.SI., Staf Koramil Besuki 0823/11 diwakili Serda Heri Purwito, Ps. Kasium Bripka Mardiana, Kepala KUA Besuki dan Jatibanteng, Kepala PAC NU Besuki, Kades se Kecamatan Besuki, Peserta Sidang 18 pasang beserta saksi sidang.
Dalam rangka menanggulangi pernikahan dini dan juga nikah siri karena masih banyak yang terjadi adanya pernikahan dini ataupun Nikah sirik walaupun memahami SAH dalam agama akan tetapi belum memiliki legalitas hukum, jadi berkaitan dengan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut untuk memberikan pelayanan baik kepada pengurus NU utama di LKKNU Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama Situbondo.
Pemda juga menganggap perlu memfasilitasi berkaitan dengan adanya Sidang Nikah Isbat ini artinya yang di fasilitasi itu yakni orang orang yang tidak punya legalitas hukum di dalam pernikahan atau yang pernikahannya hanya melalui Mudin saja tidak melalui KUA dan untuk memberikan kemudahan mendapatkan Surat Nikah sangat penting dalam rangka pendataan karena di samping KTP data masyarakat juga di perlukan Surat Nikah dan sifatnya itu GRATIS. (jp/bsk).
Discussion about this post