SITUBONDO – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan seorang anggota Polri.
Upacara PTDH tersebut dihadiri anggota yang diberhentikan yakni Brigadir AD yang telah berdinas di Polres Situbondo selama 16 tahun. Anggota tersebut diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berulang dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam sambutannya menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Sebelum diputuskan PTDH, Pimpinan Polri telah melakukan proses pembinaan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin. Akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak ada perubahan untuk menjadi anggota polri yang baik, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan, agar seluruh anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi personel yang dilakukan PTDH.
“Kepada seluruh angota, jadikan upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan pembelajaran agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Discussion about this post