PolresSitubondo – PoldaJatim . Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pukul 21.00 s/d 22.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan Penindakan peredaran miras di warung daerah alas kenik Dsn. Tanggulun Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo. Minggu (21/1/24)
Kegiatan di pimpin oleh Kapolsek Arjasa, AKP Kusmiani, S.H di ikuti anggota Ps. KA SPK, Aipda Rachmad P ,Ps. Kanit Reskrim, Aipda Singgih , Ps. Kanit Samapta, Aipda Nanang Susilo ,Ps. Kanit Propam, Aipda Sunjono ,Ps. Kanit Intelkam, Bripka Very Ariyanto, Anggota SPK, Briptu Fandi Ahmad S dan Bripda Dicky Eka H.
Sebelum melaksanakan penindakan operasi miras Kapolsek Arjasa memberikan arahan kepada anggota sebelum melaksanakan tugas dengan memberikan gambaran TO dan agar menjaga keselamatan pada saat pelaksanan tugas .
Setibanya di lokasi Kapolsek melaksanakan Pemeriksaan Warung milik Ibu Sumi yang berada di Dsn. Tanggulun Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan Barang bukti . Selanjutnya kapolsek meluncur ke kediaman pemilik warung , setibanya di rumah pemilik warung langsung melakukan pemeriksaan di rumah di Desa Arjasa dan ditemukan beberapa miras jenis arak bali dan mengamankan barang bukti , selanjutnya barang bukti Arak Bali dibawa ke Mapolsek Arjasa. (fnd/rjs)
Discussion about this post