SITUBONDO – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan atau pembalakan terhadap sopir truk di jalan raya Seletreng Kecamatan Kapongan pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
Pelaku L (32) asal Desa Olean Situbondo diamankan oleh sopir truk saat melakukan aksinya meminta sejumlah uang dengan paksaan atau pembalakan kepada sopir truk kemudian diserahkan ke pihak Polsek Arjasa.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat sopir truk melintas di jalan raya Seletreng Kecamatan Kapongan, ada pengendara motor 2 orang berboncengan mendekati truk dan salah satu pelaku L melompat ke pintu sopir dan meminta uang 500 ribu rupiah dengan ancaman membawa pipa besi.
Selanjutnya, sopir menepikan truknya dan memberikan uang 300 ribu rupiah kepada L kemudian uang tersebut diberikan kepada teman pelaku yang berada di sepeda motor. Kemudian kernet truk mengajak pelaku L kearah belakang truk lalu sopir memukul kepala pelaku L hingga roboh, melihat hal tersebut teman pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian, sopir dan kernet truk mengikat tangan dan kaki pelaku dengan tampar selanjutnya dibantu kawan kawan sopir lainnya diserahkan ke Polsek Arjasa dan Poksek Kapongan karena di Jalan Raya Seletreng Kapongan.
“Karena kondisi pelaku L ada lebam dan bengkak dibagian wajah, sehingga dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk pemeriksaan. Selanjutnya diserahkan ke Resmob Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Momon Suwito Pratomo
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan pelaku pemalakan sudah diamankan di Polres Situbondo sedangkan teman pelaku yang melarikan diri dalam proses pengejaran oleh Tim Resmob.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, sedangkan teman pelaku yang melarikan diri masih dilakukan pencarian” tutupnya.
Discussion about this post