SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian jenis judi kartu CAPSA dengan kartu Remi dalam Operasi Pekat Semeru 2024.
Dalam pengungkapan kasus judi tersebut, Tim Resmob Satreskrim mengamankan 1 orang pemain dan 4 orang penonton atau saksi.
Dan juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah kartu resmi, uang taruhan sebesar Rp. 602.000, 1 buah HP dan 2 buah alas dari keramik.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan penggerebekan judi kartu Capsa itu berawal dari informasi masyarakat adanya samping burumah warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian selama bulan Ramadhan.
Dari adanya informasi didapat petugas pun bergegas melakukan penyelidikan dan identifikasi yang menjadi tempat diduga perjudian, dan pada Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebekan di samping sebuah rumah warga Kelurahan Mimbaan Desa Panji Kecamatan Panji.
“Saat digerebek 1 orang pemain diamankan, sedangkan 5 pemain lainnya berhasil melarikan namun identitasnya sudah dikantongi Tim Resmob” terangnya.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Discussion about this post