SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus peredaran bubuk petasan. Dari hasil pengungkapan itu, Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru berhasil mengamankan 3 orang dan 5 ons bubuk mercon atau bahan membuat petasan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menyampaikan pengungkapan ini berawal Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon atau serbuk petasan.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib Tim Resmob mengamankan MH (42) di pinggir Jalan Cempaka II Desa Sumberkolak Kecamatan Patokan yang membawa bubuk petasan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti kantong plastik berisi bubuk petasan seberat 5 ons dan 1 buah petasan jadi.
Saat dimintai keterangan asal bubuk petasan itu, MH mengaku membeli dari HR (59) asal Cermee Bondowoso dengan cara membeli seharga Rp. 200.000. Kemudian HR mengakui mendapatkan bubuk petasan dari AS (63) asal Cermee Bondowoso dengan cara membeli seharga Rp. 150.000.
“Ketiga orang terduga pembeli, penjual dan pemilik bubuk petasan berkita barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jum’at (22/3/2024)
Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo agar menghindari bermain-main dengan petasan apalagi menyimpan, membuat atau memperjualbelikan bahan petasan karena sangat berbahaya.
“Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Situbondo. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Discussion about this post