SITUBONDO – Polsek Mangaran Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi parkir Pasar Mangaran Kabupaten Situbondo.
Terduga pelaku ES (51) warga Mayangan Probolinggo diamankan warga bersama anggota Polsek Mangaran sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Mangaran pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib.
Kapolsek Mangaran AKP Aryo Pandanaran, SH. MH. Melalui Kasi Humas Iptu Achmad Setrisno, SH mengatakan penangkapan pelaku berawal dari korban yang melihat pelaku berada diatas sepeda motor miliknya dan berusaha menghidupkan motor. Melihat hal itu korban langsung berteriak “Maling” sehingga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mangaran dan pelaku diamankan.
“Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan 1 buah kunci T yang dipakai untuk mencuri motor dan juga sepeda motor korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Setrisno menerangkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui berangkat dari Probolinggo bersama satu temannya namun saat beraksi di Pasar Mangaran dan tertangkap, temannya melarikan diri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Masjid depan Pasar Panji pada tanggal 09 Mei 2023.
“Untuk proses penanganan kasus curanmor ini oleh Polsek Mangaran dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Situbondo” tutupnya.
Discussion about this post