PAMEKASAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus pemalsuan surat, sebagaimana pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.
Terungkapnya kasus itu berkat laporan Sri Suhartatik dan kasus pemalsuan surat melibatkan tersangka Bahriyah dan Syarif Usman (mantan Lurah Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan tahun 2016).
Saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya saksi pelapor Sri Suhartatik.
Saksi lain adalah Muhammad Musleh (sepupu pelapor), Puguh Harjono A. PTNH (Kasi Senketa BPN Kabupaten Pamekasan), Syarif Aarif Usman (Mantan Lurah Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan pada tahun 2016) yang kini jadi tersangka dan saksi Ahli Pidana Universita Brawijaya DR Prija Djatmika SH MS.
Barang bukti yang diamankan berupa satu berkas Asli Warkah No. 13323/2017 persyaratan penerbitan SHM No. 02988 Kel. Gladak Anyar Kec./Kab. Pamekasan a.n. BAHRIYAH, yang terbit 06 Desember 2017;vduavlembar data prin out tertanggal cetak 25 Juli 2023vpukul 08.08 wib dari aplikasi sihipotesa dengan nomor NOP: 5.28.050.015.003.0060.0. tertanda tangan EDDY SURYANTO S.E. NIP. 19721124 2009031 001; satulembar Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Asli dengan nomor NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 a.n. TITIK (pelapor).
Modus operandi bahwa tersangka Bahriyah menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2 dan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016.
Kronologinya, bahwa pelapor memiliki SHM No. 1817 atas nama H Fatollah Anwar (alm) seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999 ini warisan dari orang tuanya, dimana pelapor yang biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat Ttersebut, kemudian tahun 2020 sampai 2022 pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut, lalu pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke dispenda Kabupaten Pamekasan ternyata SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor beralih kepada SPPT PBB a.n Bahriyah dengan dasar SHM No. 02988 atas nama BAHRIYAH seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017, dimana setelah di cek di BPN Kab. Pamekasan SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar (alm) seluas 1.805 m2 milik pelapor, dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan surat yang terbit karena terbitnya SHM tahun 2017 milik terlapor.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (27/3/2024) lebih lanjut mengatakan, tehapan penanganan kasus ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli pidana, melakukan penyitaan terhadap barang-bukti dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Rencana tindak lanjut yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pemberkasan,” ujarnya.
Kapolres Pamekasan menyimpulkan, bawa penetapan tersangka telah didapat minimal dua alat bukti atas delik formil surat pemalsuan perbuatan dugaan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP memalsu dengan cara foto copy sppt a.n BAHRIAH selanjutnya diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 selanjutnya digunakan seolah olah benar setelah dilegalisir oleh Kepala Lurah Sarif Usman tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah a.n hak Bahriyah mendasari alas hak C nomor : 2208 persil 2A klas VD.
Selain itu, adanya gugatan perdata dari Bahriyahdi PN Kabupaten Pamekasan terregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk, tentang gugatan PMH tentang obyek kebendaan tanah obyek perkara Hak Tanah dalam perkara. Adanya perma 1 tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan Inkrah gugatan atau obyek gesil. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM