POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Polsek Besuki di bawah kepemimpinan Kapolsek Besuki Akp H Abdullah, S.H berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengedaran Obat Terlarang Jenis TRIHEXYPENYDHIL tanpa ijin, Sabtu (1/6/2024).
Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib. 8 Personil Polsek Besuki dari Reskrim, SPKT telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga melakukan tindak pidana pengendara obat Terlarang jenis TRIHEXYPENYDHIL Tanpa ijin resmi.
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu dan atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terduga pelaku A.H, laki – laki, 27 tahun, Ttl : Situbondo, alamat Kp Randu rt 02 rw 02 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kab. Situbondo, yang bersangkutan diamankan di sebuah kontrakan A.H di perum Abadi Putra Desa Besuki Kec. Besuki.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan dikembangkan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib, berawal dari petugas melakukan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Besuki di Kec. Besuki Situbondo petugas mendapati saksi dengan keadaan sedang pesta miras di depan C-BEST kemudian anggota menemukan PIL TREX warna putih sebanyak 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir di jok sepeda milik IWAN dan mengaku membeli kepada Pelaku A.H.
Dan dilanjutkan petugas membawa keempat saksi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap A.H di kontrakannya Perumahan Abadi Putra Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo dan ditemukan PIL Trex warna putih sebanyak 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir kemudian petugas mengamankan pelaku A.H ke Polsek Besuki, kemudian setelah di introgasi A.H mengatakan jika mendapatkan Pil Trex tersebut dari seseorang berinisial A.
Pada pukul 06.00 anggota Reskrim Polsek Besuki mendatangi rumah A kemudian anggota Reskrim Polsek Besuki melaksanakan pemeriksaan kepada A, setelah itu A memberikan keterangan jika Pil tersebut didapat dari seseorang berinisial R, Pada pukul 06.30 Wib, Anggota Polsek Besuki mendatangi rumah R dan melaksanakan pemeriksaan kepada R untuk diambil keterangannya.
Barang Bukti yang diamankan :
1. Pil trex warna putih sebanyak 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) butir dari I.
2. Pil trex warna putih sebanyak 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir dari A.H
3. Uang sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari A.H.
4. HP sebanyak 4 buah dari A.H, F, I, A.
5. 1 (satu) unit SPM Suzuki Adres warna merah hitam dengan No.pol P 5536 FS beserta STNK dari Z.
6. Klip sebanyak 2 (dua) bendel dari A.H.
7. Uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari I.
8. Uang sebesar Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu) dari Z.
Untuk penanganan selanjutnya kasus tersebut selanjutnya tim Reskrim Polsek Besuki dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Situbondo. (jp/bsk).
Discussion about this post