POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Tim Patroli Polsek Besuki berhasil Ungkap kembali peredaran obat keras berbahaya jenis TRIHEXYPENYDHIL Tanpa ijin saat melaksanakan patroli, Sabtu (2/6/2024).
Berawal dari giat patroli rutin cipta kondisi Polsek Besuki di wilayah Besuki yang di pimpin Kapolsek Besuki Akp H Abdullah, S.H bersama anggota sekira pukul 21.30 Wib, petugas mendapati saksi berinisial M.S dan M.I, sedang nongkrong di samping jembatan Desa Bloro Kec. Besuski S dan petugas meberikan himbauan agar tidak mabuk-mabukan.
Dilanjutkan petugas melaksanakan patroli kearah perbatasan Kec. Besuki-Kec. Jatibanteng, dan kembali lagi, pada saat perjalanan kembali petugas melihat seseorang berinisial H. I menyerahkan 1 (satu) kaleng PIL TREX tersegel kepada M. S sehingga petugas patrol berhenti dan memeriksa H. I, M.S, M.A dan M.I beserta kendaraan sepeda motor Mio warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna merah, pada saat memeriksa SPM Yamaha Mio warna hitam petugas menemukan 2 (dua) kaleng PIL TREX dengan kondisi tersegel di simpan di dalam jok motor.
Setelah itu petugas membawa keempat orang tersebut ke Polsek Besuki, dan Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan pemeriksaan interogasi terhadap keempat orang tersebut, dan dari keterangan H.I diketahui bahwa PIL TREX itu didapt dari orang bernama berinisial (H) di Kp. Petukangan Desa Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo.
Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan ke rumah (H), namun pada saat petugas tiba, HIT langsung melarikan diri, setelah diperiksa rumahnya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) kaleng PIL TREX, 18 (delapan belas) kaleng PIL DISTRO, sabu-sabu 5 gr, 5 bung/alat hisap, 3 korek, 1 tutup bung dan 3 sedotan, cottonbuth 1 bungkus, 10 bendel klip kecil, 1 gunting, selanjutnya barang bukti di diamankan ke Polsek Besuki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni :
1. Pil trex warna putih sebanyak 2000 (dua ribu) butir PIL TREX.
2. Pil trex warna putih sebanyak 1000 (seribu) butir PIL TREX.
3. Uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hasil transasksi PIL TREX.
4. dompet berisikan Uang sebesar Rp. 186.000,-(seratu delapan puluh enam ribu rupiah), kartu atm Bank BCA, logam mulia 0,001 gr “Love Gold”.
5. 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna hitam dengan No.pol P 4285 EW.
6. 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah dengan No.Pol P 2683 De.
7. Uang sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
8. 4 (empat) buah Handphone.
9. Pil trex warna putih sebanyak 2000 (dua ribu) butir PIL TREX.
10. Pil distro warna kuning sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) butir PIL DISTRO.
11. 5 (lima) paket narkoba jenis sabu-sabu 4.54 gr.
12. 6 (enam) buah bung/alat hisap sabu
<span;>12. 5 (lima) buah bung / alat hisap.
13. 6 (enam) buah korek.
14. 1 (satu) bungkus cottonbath.
15. 10 (sepuluh) bendel klip plastik kecil.
16. 1 (satu) buah gunting.
17. 1 (satu) buah timbangan sabu merk harnic dan 4 (empat) buah baterai Alkaline
18. 57 (lima puluh tujuh) buah pipet kaca
19. 13 (tiga belas) klip diduga bekas yang pernah dipakai sabu-sabu
20. 4 (empat) buah serok terbuat dari sedotan.
Kapolsek Besuki Akp H Abdullah, S.H bersama Ps. Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi, S.H di tempat terpisah menyampaikan “iya betul kami Polsek Besuki telah berhasil Ungkap kembali OKERBAYA yang malam sebelumnya juga telah kita ungkap kini saat patroli Malam Minggu kami berhasil Ungkap kembali dan setelah menyelesaikan semua pemeriksaan di Mapolsek Besuki berkas permasalahan beserta BB dan Terduga Pelaku kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo”. (jp/bsk).
Discussion about this post