Polres Situbondo – Polda Jatim, wilayah Taman Nasional Baluran adalah wilayah hutan konservasi, begitu juga wilayah perairan pantai bama sampai dengan Pantai Bilik Merak masuk dalam wilayah zona pemanfaatan (konservasi)
Guna perlindungan wilayah konservasi, Balai Taman Nasional Baluran bersinergi dengan Satpolairud Polres Situbondo dalam melaksanakan patroli perairan
Zona pemanfaatan merupakan bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan kebudayaan sedangkan Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan
Dengan demikian wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil material yang ada pada perairan tersebut baik terumbu karang atau penambangan karang maupun tanaman yang berada di pinggir pantai
Guna mencegah tindakan ilegal di perairan taman Nasional Baluran maka dilaksanakan patroli bersinergi antara Satpolairud Polres Situbondo bersama Balai Taman Nasional Baluran
Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa menjelaskan bahwa cara bertindak saat patroli perairan di wilayah TN Baluran adalah melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang mencari ikan serta melaksanakan binmas perairan agar tidak mengambil material yang berada di kawasan konservasi seperti karang, terumbu karang dan tanaman yang berada dikawasan pantai TN Baluran serta mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang kawasan konservasi atau zona pemanfaatan pada taman nasional
Semoga kedepan masyarakat nelayan atau masyarakat yang bekerja di perairan utamanya pantai dapat membantu mengawasi kelestarian Taman Nasional Baluran, harap AKP Gede
Discussion about this post