SITUBONDO, Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Polsek Jangkar bersama Babinsa dan Kades Kumbang Sari menyelesaikan permasalah menempati tanah tanpa hak oleh warga Desa Kumbang Sari Kec. Jangkar Situbondo.
Mediasi yang digelar melalui Omah Rembug di Kantor Desa Kumbang sari Jumat (9/6/2023) dihadiri oleh Kepala Desa Kumbang Sari, Bhabinkamtibmas Desa Kumbang Sari Briptu Bayu Septian, Ps. Kanit Binmas selaku Polisi RW Bripka Ferdyansyah, Babinsa Desa Kumbang sari dan kedua belah pihak yang bermasalah.
Permasalahan ini bermula ketika beberapa tahun yang lalu pihak pertama membeli sebidang tanah dan membangun rumah diatas tanah tersebut, Kemudian pihak kedua ini menempati rumah miliknya diatas tanah milik pihak pertama, yang kebetulan bertetangga dengan pihak pertama, kemudian pihak kedua mengatakan kalau pihak pertama yang telah menumpang diatas tanah tersebut, sehingga terjadi cek – cok mulut lalu melapor permasalahan tersebut ke Polisi RW.
Akhirnya Polisi RW dan Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak, untuk tidak saling emosi dalam penyelesaian perkara penguasaan tanah tersebut, dan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kemudian Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan Babinsa serta kedua belah pihak cek tkp lahan yang dipermasalahkan guna mengetahui batas-batas lahan.
Dari mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk tidak lagi mempermasalahkan masalah tersebut, dan menyadari bahwa salah satu pihak telah menumpang kedalam tanah tersebut. (jk/jgkr)
Discussion about this post