POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM
Dalam rangka menyelesaikan masalah Anggota Polsek Panji mendatangi TKP dan melaksanakan kegiatan mediasi /omah rembug adanya peristiwa pencemaran nama baik. Rabu (14/06/2032)
Kapolsek Panji AKP. Nanang Priyambodo, S. Sos. bersama para Kanit Polsek Panji dan Babinsa Tenggir, melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ibu Rubiati sebagai terlapor ( Pihak II ) dan Ibu Ika sebagai Pelapor ( Pihak I )di kantor Desa Tenggir Kec. Panji Kab. Situbondo.
Pada kesempatan ini, untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, Kapolsek Panji memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik. Ps. Kanit Reskrim AIPTU Slamet Yuwono menuturkan bahwa sebelum di bawa ke ranah hukum, ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi.
Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf antara pihak I dan Pihak II saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya.
Serta Ibu Ika selaku korban meminta untuk dibuatkan surat pernyataan dan kami juga selaku Anggota Polsek Panji menghimbau agar kejadian ini tidak terulang lagi dan telah selesai untuk semuanya.
“mari kita bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif Sementara itu, apresiasi positif dan ucapan terima kasih atas penyelesaian masalah atau problem solving ini disampaikan oleh Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo,S. Sos. “Kami sebagai anggota Kapolisian selalu ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, saya juga mengapresiasi kehadiran Babinsa serta Kades didalam penyelesaian masalah ini, yang menunjukkan bahwa TNI-POLRI hadir ditengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas.” Ucapnya.
Discussion about this post