Polres Situbondo – Polda Jatim, Setelah berkas perkara atas nama Zainul Hasan (28) dalam perkara mengangkut katu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat syahnya hasil hutan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka sebagaimana pasal 8 ayat (3) huruf b Kuhap bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik wajib menyerahkan tanggung
jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum
Dengan dasar surat dari Kejaksaan Negeri Situbondo bahwa berkas perkara sudah lengkap maka penyidik dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Asembagus Aipda A Yani AZ melimpahkan Tersangka Zainul Hasan dan barang bukti berupa Mobil AVP serta 11 gelondong katu jati ke Jaksa Penuntut (JPU) Umum guna dilakukan penuntutan oleh JPU
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH membenarkan bahwa tersangka Zainul Hasan sudah dilimpahkan bersama dengan Barang Bukti nya ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 karena perkara Sudah dinyatakan lengkap sehingga tahap penyidikan sudah selesai
Sebelumnya bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 04.00 wib tersangka Zainul Hasan telah ditemukan oleh petugas polisi sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan dan diduga kayu jati berasal dari kawasan Taman Nasional Baluran, sehingga tersangka Zainul Hasan diamankan dan dilakukan proses hukum dengan dugaan melawan hukum dalam Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Discussion about this post