Polres Situbondo – Polda Jatim, Guna antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Asembagus untuk pelestarian alam dan lingkungan maka Polsek Asembagus bersama Perhutani KRPH Asembagus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH bersama Mantri Perhutani KRPH Asembagus BKPH Banyuwangi Utara memasang banner larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Dusun Blikeran Desa Kertosari Kecamatan Asembagus dan juga dihadiri oleh Ketua LMDH Aneka Sari Desa Kertosari
Tulisan dari banner pencegahan karhutla tersebut adalah Dilarang membakar hutan dan lahan, perbuatan membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana
Kapolsek Asembagus menjelaskan bahwa pemasangan banner larangan pembakaran hutan dan lahan tersebut adalah bertujuan untuk mencegah adanya orang yang tidak bertanggung jawab membakar hutan untuk kepentingan membuka lahan atau kepentingan lain, dalam hal kejadian kebakaran bukan orang yang sengaja saja bisa dihukum tetapi orang yang karena tidak sengaja atau lalai juga dapat dihukum dengan demikian jangan sampai ada yang sengaja atau tidak sengaja sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan
Mantri perhutani KRPH Asembagus BKPH Banyuwangi Utara Sutikno mengucapkan terimakasih kepada Polsek Asembagus yang sudah berinisiatif memasang Banner Karhutla agar diwilayah hutan tidak terjadi kebakaran hutan, yang mana saat ini cuaca sangat panas dan banyak semak semak dihutan yang kering maka jika ada orang yang iseng membuang rokok atau menyalakan api dan mengenai rumput kering maka akan menyebabkan kebakaran
Discussion about this post