SITUBONDO, Pemuda pengedar pil trex (Trihexyphenidyl) AS (28) asal Desa Kotakan Kecamatan Situbondo berhasil diringkus Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim Kamis (17/8/2023)
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex yang meresahkan dikalangan warga diwilayah kecamatan Panarukan.
Tersangka AS ditangkap oleh petugas di samping sebuah rumah yang beralamat di Dusun Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo.
Selain menangkap satu tersangka, lanjut AKP Ernowo, Satgas Operasi Tumpas Narkoba juga mengamankan barang bukti diantaranya 171 butir Pil Trex yang terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 54 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 18 butir Pil Trex, uang tunai 145 ribu rupiah dan 1 buah HP.
” Kami kembali menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), Kali ini peredaran Pil Trex yang berhasil digagalkan dalam Operasi Tumpas Narkoba ” terang AKP Ernowo, Sabtu (19/8/2023)
Sementara Itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba.
” Kami mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama Kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa ” pungkasnya. (humas/hendra)
Discussion about this post