POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM
Anggota Polsek Panji menjalin silaturahmi agar lebih dekat dengan masyarakat dilaksanakan Kegiatan Rutin Jum’at Curhat bersama warga yang berada di Warung Kopi depan Pasar Unggas Kel. Mimbaan. Oleh Karena itu, kami anggota kepolisian hadir ditengah-tengah masyarakat agar bisa berinteraksi langsung guna mempermudah masyarakat untuk mencurahkan dan menceritakan kejadian yang terjadi di wilayah mereka. Jum’at (8/09/2023)
Kali ini Kapolsek Panji AKP. Nanang Priyambodo, S. Sos. didampingi oleh Ps. Kanit Samapta Aiptu Hartono dan Unit Inte Bripka Busairi menyampaikan beberapa atensi Larangan segala bentuk perjuadian, penyalahgunaan segala jenis narkoba dan pengedaran miras. Kami senang Masyarakat menerima kedatangan kami dengan baik dan berantusias untuk menyampaikan beberapa masalah yang sedang dihadapi.
Dalam kegiatan tersebut juga di adakan sesi tanya jawab untuk menampung aspirasi masyarakat, seperti:
Sdr. Bunidin mewakili warga yang hadir dalam kegiatan tersebut
– Apa saja persyaratan yang harus dibawah oleh masyarakat jika ingin menerbitkan surat keterangan kehilangan di Kantor Polisi?
Kapolsek Panji menjawab :
1. Memawa fotokopi dokumen / surat apa yang hilang. Misal dokumen yang hilang belum sempat difotokopi, silakan minta surat keterangan dulu ke kantor dimana dokumen tersebut dulunya diterbitkan.
2. Selanjutnya bergegas ke Polsek terdekat dimana barang tersebut hilang. Upayakan orang yang bersangkutan hadir langsung di Kantor Polisi. Namun, jika berhalangan bisa diwakilkan dengan orang lain dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
“Panji Aman, Masyarakat Tentram”
Discussion about this post