Polsek Asembagus – Polres Situbondo – Polda Jatim, Harkamtibmas adalah salah satu tugas pokok Polri yang diatur dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri dalam bertugas selalu membuat kiat kiat cara bertindak guna memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat
Malam Minggu (16/9) sekitar pukul 23.45 wib, Polsek Asembagus melaksanakan patroli wilayah Asembagus guna pencegahan kriminalitas dan penyakit masyarakat, beberapa anak muda yang masih nongkrong di taman kota diberikan pembinaan dan menyuruh pulang kerumah karena sudah larut malam dikawatirkan terjadi hal hal yang mengakibatkan keresahan masyarakat atau tindakan kriminal
Saat patroli mendapat informasi bahwa terdapat anak muda sedang kumpul di pinggir jalan Desa Asembagus yang menuju pelabuhan Jangkar sehingga Polsek Asembagus dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi dan didapatkan beberapa anak muda dengan sepeda motornya persiapan melakukan balap liar, dengan menyalakan rotator dan membunyikan serine sehingga gerombolan anak muda melarikan diri dengan sepeda motornya namun ada satu sepeda motor Suzuki Satria Fu tanpa TNKB ditinggal pemiliknya dimungkinkan karena takut sehingga sepeda motor di amankan ke Polsek Asembagus
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH, MH memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar atau minum minuman keras di wilayah hukum Polsek Asembagus karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, mengemudi saat mabuk adalah perbuatan sangat berbahaya karena pikiran sudah terpengaruh alkohol tutupnya
Discussion about this post