POLRES SITUBONDO – POLDA JATIM, Rabu (4/10/2023), Unit Reskrim Polsek Besuki Kembali Ungkap Kasus Pencurian HP di wilayah kecamatan Besuki.
Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin langsung Oleh AIPDA Agus Bastomi kembali berhasil ungkap kasus pencurian HP sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 sub 482 KUHP dengan dasar laporan oleh RN, Perempuan, alamat Desa Kalimas kecamatan Besuki.
Ps. Kanit Reskrim AIPDA Agus Bastomi menjelaskan kronologis kejadiannya, sesuai pernyataan pelapor, Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 13.00 wib RN (pelapor) meletakkan hp miliknya (HP merk Realme C11) diruang tamu dan kemudian ditinggal bertamu kerumah tetangga dengan posisi pintu rumah terbuka, saat pulang ternyata hp miliknya sudah tidak ada, setelah itu RN (korban/pelapor) melakukan pencarian namun tidak ketemu sehingga RN (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.
“Setelah menerima laporan dari korban maka petugas Unit Reskrim Polsek Besuki melakukan lidik dan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 petugas berhasil mengamankan AJ (diduga pelaku), Laki-laki, alamat Dusun Patemon kecamatan Bungatan dirumahnya.”, Lanjut Ps. Kanit Reskrim AIPDA Agus Bastomi
Personil dalam giat, Ps. Kanit Reskrim AIPDA Agus Bastomi dan Banit Reskrim BRIPDA Abdur. (gf/bsk)
“Besuki Aman, Masyarakat Tentram”
Discussion about this post