PN Situbondo Vonis Pelaku Balap Liar Denda Maksimal Rp 3 Juta atau Motor Dilelang

PN Situbondo Vonis Pelaku Balap Liar Denda Maksimal Rp 3 Juta atau Motor Dilelang

SITUBONDO – Ketegasan hukum kini membayangi para pelaku balap liar di wilayah Situbondo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara resmi menjatuhkan vonis denda maksimal sebesar Rp 3 juta terhadap 73 pelaku balap liar dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/2/2026).

Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh aksi kebut-kebutan di jalan raya yang kerap memakan korban jiwa dan mengganggu ketertiban umum.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa putusan ini tidak main-main. Para pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasi denda tersebut.

"Hakim menjatuhkan putusan maksimal sebesar Rp 3 juta. Jika denda tidak dibayar, sepeda motor pelaku akan dirampas oleh negara dan dilelang," tegas Alto.

Dari total 102 orang yang diproses secara hukum, hakim melakukan pemilahan antara pelaku aktif dan penonton. Hasilnya, 73 orang divonis denda maksimal, sementara sisanya mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai perannya di lapangan.

Fenomena balap liar di Situbondo kini dikategorikan sebagai gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menjelaskan bahwa penindakan ini melibatkan kekuatan penuh dari kepolisian, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek.

"Panglima komandonya adalah Kabag Ops. Kami memberdayakan Pleton Siaga A sampai E, termasuk jajaran polsek di Rayon Barat, Tengah, dan Timur," ujar AKP Nanang.

Beberapa titik yang menjadi radar pengawasan ketat petugas antara lain: Kecamatan Panji: Kawasan Talang, Kelurahan Mimbaan, Pusat Kota: Jalan PB Sudirman dan Jalan Argopuro serta Wilayah Penyangga: Asambagus, Besuki, dan Desa Duwet (Panarukan).

Meski nominal denda tergolong besar, langkah ini justru didukung oleh sebagian orang tua pelaku. Suyanto (41), salah satu orang tua yang anaknya terjaring razia, mengaku sempat terkejut namun tetap bersyukur atas hukuman tersebut.

"Dendanya memang besar, Rp 3 juta. Selain itu, motor anak saya ditahan tiga bulan di Polres. Tapi saya berharap ini menjadi pelajaran berharga supaya anak saya jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

Dengan adanya putusan yang bersifat final dan inkrah ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang intervensi bagi siapa pun terhadap hasil keputusan pengadilan.