Asyik Putar Slot di Warkop, Pemuda Asal Kediri Diciduk Resmob Situbondo Saat Menanti Jackpot

Asyik Putar Slot di Warkop, Pemuda Asal Kediri Diciduk Resmob Situbondo Saat Menanti Jackpot

SITUBONDO – Meski dilarang oleh agama dan terbukti hanya merusak ekonomi keluarga, praktik judi online nyatanya masih saja menjerat para pemburu jackpot. Alih-alih mendapatkan keuntungan instan, para pemain justru sering kali berakhir di balik jeruji besi akibat jeratan candu perjudian tersebut.

Inilah yang dialami seorang pemuda berinisial SY (28), asal Kabupaten Kediri. Bukannya beristirahat saat menempuh perjalanan, pemuda ini justru kedapatan asyik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi area SPBU Jalan Raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Senin malam (23/2/2026).

Aksi SY terhenti saat tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo melakukan Patroli Kring Serse sekitar pukul 23.55 WIB. Petugas yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung melakukan pengecekan dan mendapati SY tengah mengakses situs judi online melalui ponselnya di tempat umum.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang memainkan permainan judi slot. Sebelum digerebek, pelaku diketahui baru saja melakukan deposit saldo sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet digital.

"Terduga pelaku kami amankan saat sedang asyik bermain judi online di tempat umum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral," tegas AKP Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana berjudi. Selanjutnya SY berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, SY sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kemenangan dalam perjudian. Warga diimbau untuk menjauhi segala bentuk judi, baik online maupun konvensional, serta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Situbondo.