Pesta Sabu, Tiga Pria di Situbondo Tak Berkutik Digerebek Polisi
SITUBONDO – Niat hati ingin bersantai sambil mengonsumsi sabu, tiga pria asal Banyuputih, justru harus berakhir di balik jeruji besi. Ketiganya tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penggerebekan di sebuah halaman belakang rumah di Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MAR (32), SR (41), dan BDR (25). Meski memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, ketiganya kompak saat berurusan dengan barang haram tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu petang 18 Februari2026, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ketiga terlapor di TKP saat mereka sedang pesta sabu. Saat ini mereka sudah diamankan di kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tatang, Minggu (22/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram serta satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Pihak kepolisian tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkoba. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan saraf dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan serta hubungan sosial di keluarga dan masyarakat.
"Kami ingatkan kepada seluruh warga agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Tidak ada keuntungan sedikit pun, yang ada hanyalah penyesalan," tegas Iptu Tatang.
Pihak Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar. Jika melihat atau mendengar adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminalitas lainnya, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110.




