POLSEK BANYUPUTIH TERIMA LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN DI TOKO BAHAN BANGUNAN DESA SUMBERNYAR

POLSEK BANYUPUTIH TERIMA LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN DI TOKO BAHAN BANGUNAN DESA SUMBERNYAR

Polres Situbondo – Polsek Banyuputih menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wib

Laporan tersebut diterima oleh Ka SPKT II Polsek Banyuputih. Pelapor diketahui bernama Fathorrazi (46), karyawan swasta yang berdomisili di Desa Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Situbondo.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah toko bahan bangunan yang berlokasi di Kampung Bindung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Terlapor diketahui berinisial F, warga Dusun Bindung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada 23 Oktober 2021 toko tersebut melakukan pemesanan bahan bangunan melalui pelapor yang merupakan sales dari PT Sinar Makmur Bersaudara. Namun, sejak 22 Oktober 2021 hingga 19 November 2021, pihak toko disebut belum melakukan pembayaran atas sejumlah nota tagihan.

Total nominal tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp48.753.591,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).

Kapolsek Banyuputih melalui Plh Kapolsek IPTU Fatchus Sochib, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain menerbitkan laporan pengaduan, memberikan tanda bukti laporan kepada pelapor, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan awal.

Polsek Banyuputih mengimbau kepada para pihak untuk tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.